BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan oleh Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Diibaratkannya, sanksi adat sebagai lampu merah untuk masyarakat.
Menurutnya inovasi tentang regulasi tersebut dianggap dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah.
"Kecamatan MB Ketapang berlakukan hukum adat tentu berpengaruh terhadap DLH, mmbntu kami dalam menangani masalah sampah, itu positif jadi tumbuh kepedulian masyarakat," kata Kepala DLH, Machmoer, Rabu, 18 Januari 2023.
Di berujar, sebenarnya masyarakat itu tidak perlu diberi sanksi kalau mereka menyadari akan kebersihan lingkungan. Sanksi ini diberlakukan karena masih banyak masyarakat yang membandel dan tidak peduli akan kebersihan lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.
"Untuk syock terapi ada dampaknya, jadi untuk penanganan sampah lebih mudah dan teratur," ungkapnya.
--page
Menurutnya, sejak sanksi adat diberlakukan TPS liar jadi berkurang walaupun belum sepenuhnya hilang.
Dirinya berharap untuk kecamatan-kecamatan lain juga bisa berinovasi dalam menangani masalah sampah, dan yang terpenting menurutnya adalah kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah."Paling tidak kembali ke fitrah kita bahwa bersih adalah sebagian daripada iman," pungkasnya. (NOOR ANNISA/J)









