BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pernikahan usia dini di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menempati posisi tertinggi kedua setelah Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kita nomor dua dari Kotawaringin Timur, karena yang paling banyak kasus peceraian ataupun permohonan itu (dispensasi) di Kotim" kata Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menuturkan, Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B telah menerima 75 permohonan surat dispensasi pernikahan usia dini pada tahun 2022.
Sebagian besar alasan permohonan dispensasi tersebut karena sudah mengandung atau berbadan dua, sedangkan lainnya berhenti sekolah dan memilih untuk menikah. Lalu, usia permohonan dispensasi mulai dari 15 sampai 18 tahun.
Frislyasi melanjutkan, pada tahun 2022, ada 75 permohonan dispensasi yang diajukan, 16 ditolak dan 3 lainnya tidak diterima.
--page
"Ada 75 permohonan dispensasi, sebagian ada yang sudah terjadi, ada juga yang berhenti sekolah atau ingin menikah saja" ungkapnya.
Dia menuturkan, ada juga yang ditolak permohonan dispensasi karena dilihat faktor usia, kesehatan dan lainnya kecuali ada alasan dari kedua orang tuanya.
"Banyak yang ditolak daripada dikabulkan. Jika umur 15 tahun, maka otomatis kami tolak, kecuali memang ada alasan dari orang tuanya" katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa persyaratan permohonan dispensasi disetujui jika ada surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DP3AP2KB serta kehadiran dari kedua orang tua masing-masing.
"Harus ada kehadiran kedua orang tuanya. Jika tidak ada, maka bisa diwakilkan seperti paman atau kakeknya. Terus juga surat dari Dinkes dan DP3AP2KB," paparnya.
--page
Untuk diketahui, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sudah bekerjasama dengan PA Pangkalan Bun Kelas I B.
"MoU sejak bulan Juli hingga akhir Desember 2022 dan sudah ada 37 yang mengajukan surat permohonan dispensasi" ujar Idna Kholila, UPTD PPA DP3AP2KB Kobar.
Dalam hal ini, DP3AP2KB mengeluarkan surat rekomendasi dari dua aspek yaitu usia dan pendampingan atau pembekalan tentang pernikahan.
"Begitu dia belum usia 18 tahun, maka bunyi suratnya ditunda karena masih anak. Suratnya saya keluarkan dua ya, satu ditunda satu pembekalan dalam psikologis" ujarnya.
DP3AP2KB memberikan pembekalan kesehatan dan psikologis, seperti rutin untuk pemeriksaan kehamilan maupun pendampingan agar terhindar risiko terjadi kekerasan verbal maupun non verbal.
"Setop pernikahan dini karena akibatnya panjang. Untuk anak-anakku yang masih sekolah, sekolahlah dulu yang pintar, nanti cari pasangan setelah berusia yang semestinya menikah." pesan Idna Kholila. (NURITA/Y)









