BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan atau UPTD RPH Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Ganjar Priyatno mengatakan bahwa sebelum dikirimkan ke daerah lain, ternak yang berasal dari daerah terjangkit penyakit LSD harus diawasi oleh dokter hewan selama 28 hari.
"Kita selama ini mendatangkan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau dari Jawa Tengah sementara di sana adalah daerah yang sudah terjangkit penyakit LSD, yaitu penyakit kulit yang disebabkan oleh virus," kata drh Ganjar pada Rabu, 19 Januari 2022.
Salah satu aturan dalam lalu lintas hewan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut drh Ganjar, ialah dilakukannya vaksinasi LSD kepada hewan ternak dan wajib mendapat pemantauan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang setempat selama 28 hari," tutur drh Ganjar lagi.
Ketentuan ini menurut drh Ganjar merupakan ketentuan baru, di samping ketentuan terhadap penyakit PMK dan penyakit-penyakit lain yang sudah dihadirkan sebelumnya.
"Jadi ada pengawasan untuk penyakit LSD sesuai dengan edaran dari dinas tersebut untuk dapat melalulintaskan hewan khususnya sapi, kerbau, kambing, domba dari daerah yang terkena LSD maupun daerah walaupun belum terkena LSD," bebernya lagi.
--page
Akibat dari ketentuan baru ini, kata drh Ganjar, Palangka Raya belum mendapatkan pasokan ternak, khususnya sapi, dari luar Kalteng sejak sebelum Natal tahun 2022 lalu.
Akibat lainnya, menurut pantauan Borneonews.co.id pada 2 pasar di Palangka Raya, harga daging sapi juga sedikit demi sedikit mengalami kenaikan meskipun tidak terlalu signifikan.
"Kalau daging masih sama harganya, cenderung stabil yaitu Rp145.000 per Kg tapi yang lain-lainnya jadi malah, seperti tulang kaki sapi dari sebelumnya harganya Rp20.000 per buah jadi Rp30.000 per buah, karena jumlah sapi yang dipotong juga sedikit, jadi jumlah kaki yang bisa kami jual juga sedikit," tutur salah seorang pedagang daging sapi di Pasar Besar, Palangka Raya. (TESTI PRISCILLA/H)









