PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jhosua Tri Ananda terdakwa perkara pencurian di sebuah Toko Vape store Jalan Rinjani Kota Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Joshua Tri Ananda alias Joshua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 19 Januari 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun penjara 

Dalam dakwaanya Jaksa menyebutkan perkara bermula pada 1 Oktober 2022, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melewati Jalan Rinjani kota Palangka Raya. Ia memperhatikan keadaan sepi dan memarkirkan motornya di depan sekolah SD.

--page

Ia masuk melalui belakang toko vave dengan memanjat tembok. Ia kemudian mengambil uang senilai Rp 2.760 ribu dan 14 buah vape lalu Terdakwa juga mengambil 10 (sepuluh) botol liqui yang dimasukkan ke dalam sebuah tas.

Terdakwa Kemudian bekerja pada siang harinya dan membeli sabu di wilayah puntun lalu kemudian Terdakwa memakai uang untuk bayar hutang dari uang yang Terdakwa ambil dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari.

4 Oktober 2022, Terdakwa menawarkan vape yang milik korban di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya. Sebelum terjual Terdakwa sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polresta Palangka Raya. Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.800.000. (APRIANDO/H)