TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sepanjang tahun 2022 terdapat 119 kasus perceraian di Kabupaten Barito Timur. Perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang, dengan rincian 31 perkara diputuskan di PN dan 88 perkara diputuskan di PA.

Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi mengungkapkan, perkara perceraian yang ditangani PN mengalami peningkatan 1 kasus dibandingkan 2021.

"Sedangkan penyebab atau alasan perceraian yang mendominasi adalah pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga," jelas Arief, Kamis, 19 Januari 2023.

Sementara itu Humas PA Tamiang Layang M Basthomy Firdaus mengatakan, perceraian yang dikabulkan PA Tamiang Layang pada tahun 2022 mengalami penurunan 3 perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah perceraian yang dikabulkan sebanyak 91 perkara.

"Dari 88 perkara perceraian yang dikabulkan pada 2022, paling banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah 69 perkara," ujarnya.

Basthomy menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus disebabkan oleh berbagai permasalahan termasuk masalah ekonomi dalam keluarga atau suami yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam keluarga karena menganggur.

"Penyebab berikutnya karena salah satu pasangan meninggal dunia. Ini sebanyak 5 perkara," terangnya.

"Berikutnya karena faktor ekonomi sebanyak 5 perkara, judi 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT 3 perkara dan karena dihukum penjara 2 perkara," tandasnya. (BOLE MALO/R)