PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial AH terdakwa dalam perkara pencurian uang senilai Rp 50 Juta terancam 2 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian”, sebagaimana dakwaan Pasal 362 KUHPidana," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 19 Januari 2023

Dalam dakwaan Jaksa  Perkara bermula ketika AH membantu saksi IN istri dari korban berinisial F untuk pindah barang ke ruko Jalan Jati kota Palangka Raya pada 27 Agustus 2022.

AH membantu mengangkat sebuah koper. Ia membuka koper tersebut dan melihat tas yang didalamnya ada uang terbungkus plastik hitam.

Ia kemudian mengambil plastik berisi uang yang tersebut dan meletakkannya di kursi kemudi mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang pindahan.

Terdakwa kemudian berangkat mengantarkan barang ke jalan jati yang berjarak 100 meter dari ruko lama.

--page

Setelah selesai menurunkan barang AH kemudian meminjam motor dan mengambil uang yang diletakkan di kursi kursi kemudi terdakwa, lalu pergi ke jalan Pilau dan menghitung uang yang Terdakwa ambil tersebut, setelah Terdakwa hitung berjumlah sebesar Rp. 50 Juta.

Ia kemudian menyimpan uang tersebut di dalam lemari rumahnya di Jalan Sumbawa Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan memberikan hadiah kepada istri korban hingga akhirnya ia diproses hukum. (APRIANDO/R)