KEPALA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotim Machmoer geram dengan masih banyaknya angkutan berat masuk kota. Dia menantang pengusaha di daerah membangun jalan khusus.

Jika tidak mampu, harus mengikuti aturan pemerintah mengenai batasan maksimal berat angkutan. “Sudah seharusnya membangun jalan khusus, karena itu amanat undang-undang. Kalau tetap memakai jalan pemerintah, ikuti aturan pemerintah. Beban muatan yang tidak boleh melebihi delapan ton,” tegas dia, Senin (22/2/2016).


Machmoer mengungkapkan, ada 21 ruas jalan dalam kota yang tidak mampu menahan apabila dilewati angkutan melebihi delapan ton, karena umur jalan yang sudah hancur. Sebab, klasifikasi jalan dengan MST delapan ton  berumur 0-5 tahun. Tetapi rata-rata jalan di Kota Sampit berusia lebih dari itu.

“Kami bisa saja mengakomodasi keinginan pengusaha agar jalan bisa dilewati dengan mutan terberat hingga 15 ton, tetapi siapkan anggarannya,” cetus dia.


Perda pembatasan beban muatan dan aturan waktu melintas, mengamanatkan paling lambat enam bulan sejak perda itu berlaku yakni atau Agustus 2013 lalu, pengusaha diminta membuat jalan khusus. Apabila tidak mengindahkan, izin usahanya bisa dibekukan.


Mengantisipasi hal itu, menurut Machmoer, pemerintah daerah membuat tiga jalur alternatif agar angkutan berat tidak masuk kota. Pertama, di Jalan Sudirman kilometer 19 menuju Pelabuhan Bagendang, sepanjang 21,6 kilometer. Dengan total anggaran Rp504 miliar berkonstruksi rigit pavement (cor beton).


Jalur ini akan bisa dilewati angkutan dengan berat 8 ton-10 ton. Bahkan bisa hingga 15 ton tetapi harus dengan rekayasa moda transportasi, yakni sumbu terberat dibagi tiga.


Kedua jalur Lingkar Selatan yang nanti akan memasuki tahap lelang untuk perbaikan dengan konstruksi rigit pavement. Sedangkan jalur Lingkar Utara masih perencanaan karena masuk jalan strategis nasional.
(RF/B-2)