APARAT Satpol PP Kapuas menertibkan baliho dan papan reklame, Sabtu (20/2/2016).
Ditertibkan karena tidak berizin dan tidak membayar pajak. Selain itu dipasang di tempat yang tidak dibolehkan dan bisa membahayakan pengendara.
Banyaknya baleho dan reklame ilegal ini memperlihatkan para pelaku usaha di Kota Air ini kurang sadar terhadap kewajibibannya membayar pajak.
Selain itu aksi nekad mereka memasang balihe dan reklame itu kurang memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, keindahan, dan estetika wajah kota. Jadi wajar jika Satpol PP menertibkannya.
“Kami terpaksa menertibkan baliho dibeberapa ruas seperti di Jalan Patih Rumbih, Jalan Seroja, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Barito, Jalan Mahakam, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman,” sebut kepala Satpol PP Kapuas, Yunabut, Minggu (22/2).
Dikatakan, penertiban ini dilakukan demi keselamatan pengendara yang lalu lalang di sekitar baleho dan spanduk. Selain itu untuk memberi efek jera bagi wajib pajak yang kurang taat.
“Penertiban harus dan wajib dilakukan demi keindahan daan estetika kota,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris LSM Tambung Bungai Simpei Ilon mendukung upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP. Selain untuk memberikan pembelajaran juga untuk memberi teguran tegas bagi wajib pajak nakal.
“Penertiban dengan cara tegas seperti itu memang harus didukung oleh semua komponen masyarakat agar Kapuas menjadi kota yang Aman Indah dan Ramah (AIR),” ujarnya.
Simpei berharap agar keberadaan reklame ilegal lainnya juga segera ditertibkan.
(PP/B-6)


