PEMERINTAH Kabupa­ten­ Barito Selatan me­ngadakan lelang ter­buka kendaraan di­nas, roda dua dan empat.


Menurut Asisten III Rusma­n Effendi jumlah kendaraan yang dilelang untuk mobil ada 14 unit dan motor 43 unit.


“Lelang ini telah sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 tenta­ng Barang Milik Negara dan Dae­rah dan Permendagri No 17 Tahun 2007,” kata Rus­man­, Senin (22/2/2016).


Kendaraan yang dilelang ini merupakan keluaran 1990 hingga 2010. Alasan dilelang karena selain sesuai aturan juga karena biaya perawatan kendaraan terbilang tinggi.


Selain itu juga sudah sesuai ke­tentuan dan telah memenu­hi syarat minimal pemakaian sudah lima tahun dan sudah ada kendaraan pengganti.


Lelang ini dilakukan oleh lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.


“Kita hanya sebatas sekreta­ri­atan saja,” jelasnya. Sistem le­lang terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum bisa ikut.


“Peserta wajib menyetor uang terlebih dulu sebesar limit yang ditetapkan KPKNL melalui bank yang ditunjuk,” ucapnya.


Berapa harga lelang motor dan mobil? menurutnya untuk harga dan teknis lainnya ditentukan oleh KPKNL.
(B-6)