PEMERINTAH Kabupaten Barito Selatan mengadakan lelang terbuka kendaraan dinas, roda dua dan empat.
Menurut Asisten III Rusman Effendi jumlah kendaraan yang dilelang untuk mobil ada 14 unit dan motor 43 unit.
“Lelang ini telah sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara dan Daerah dan Permendagri No 17 Tahun 2007,” kata Rusman, Senin (22/2/2016).
Kendaraan yang dilelang ini merupakan keluaran 1990 hingga 2010. Alasan dilelang karena selain sesuai aturan juga karena biaya perawatan kendaraan terbilang tinggi.
Selain itu juga sudah sesuai ketentuan dan telah memenuhi syarat minimal pemakaian sudah lima tahun dan sudah ada kendaraan pengganti.
Lelang ini dilakukan oleh lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Kita hanya sebatas sekretariatan saja,” jelasnya. Sistem lelang terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum bisa ikut.
“Peserta wajib menyetor uang terlebih dulu sebesar limit yang ditetapkan KPKNL melalui bank yang ditunjuk,” ucapnya.
Berapa harga lelang motor dan mobil? menurutnya untuk harga dan teknis lainnya ditentukan oleh KPKNL.
(B-6)


