MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menangkap seorang kurir sabu J als Jaya (36) di samping Loket CV Simpati Jaya Travel, Jalan Yetro Singseng, Rt 09 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kamis 19 Januari 2013 sekitar pukul 22.30 WIB.

Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika berinisial J alias Jaya (36) pada Kamis malam.

“Dari tangan pelaku kita amankan tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram bruto,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 20 Januari 2023 pagi.

Penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV Simpati Jaya Travel, sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpati Jaya Travel yang dihuni oleh pelaku.

Aparat berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

--page

“Pada waktu penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dikotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu milik pelaku,” kata Iptu Arie.

barang bukti (barbuk) narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barbuk yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram bruto, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo  A15 warna Hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. (RAMADHANI/H)