PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdurrahman Fauzi terdakwa dalam perkara tindak pidan pencurian divonis 1 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Abdurrahman Fauzi Alias Abah Habibi Bin Hamli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 20 Januari 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada bulan September 2022, ketika Fauzi keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda pancal dengan niat mencari sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor. Ketika melintasi Jalan S Parman, Fauzi berhenti di sebuah warung dan membeli ayam geprek.

Fauzi ada melihat kunci kontak dengan gantungan kunci remote kontrol warna hitam ada diatas meja kemudian diambilnya. Namun Fauzi tidak mengetahui yang mana sepeda motor dari kunci kontak dia ambil tersebut. Fauzi kemudian pulang dengan membawa kunci kontak yang diambilnya.

Dua hari kemudian ia mendatangi kakaknya yang bekerja di pasar buah Jalan Ahmad Yani. Ia melewati warung ayam geprek tersebut dan memencet tombol remote kontrol pada kunci kontak yang dia ambil sebelumnya. Saat itu ada sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir didepan Warung Ayam Geprek menyala.

Pada 15 Oktober 2022 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang ke Warung Ayam Geprek tersebut memesan ayam geprek sebanyak 10 bungkus. Fauzi juga meminta nomor handphone berpesan untuk diantarkan ke Toko Baju di Pasar Kahayan.

Sekitar pukul 10.50 WIB Fauzi menghubungi kembali menanyakan untuk makanan sudah siap diantarkan atau belum. Ia berpesan untuk memarkirkan sepeda motor di parkiran pasar ikan.

Pukul 11.50 WIB, Fauzi melihat ada seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan memarkirkan sepeda motornya diparkiran pasar ikan. Pada saat perempuan tersebut masuk ke dalam pasar ikan.

Kemudian Fauzi segera keluar dan mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci kontak yang sudah diambil sebelumnya.

--page

Sepeda motor Honda Scoopy yang diambil langsung dibawa kerumah Fauzi di Jalan Mendawai Komplek Sosial Gang Setia dengan maksud untuk terdakwa gunakan sendiri dan membuang pelat sepeda motor tersebut ke pengaringan Jalan Sakan.

Dua hari kemudian Fauzi memesan plat nomor palsu DA 2813 BY di Jalan Rajawali, lalu memasangnya ke kendaraan curiannya. Namun aksinya tersebut harus terhenti polisi yang mendapat laporan dari korban langsung mengamankan Fauzi. (APRIANDO/R)