KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menjadi salah satu lokus gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Willy M Yosep–Wahyudi K Anwar, yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan terkait dengan dugaan tidak adanya surat keterangan (SK) penugasan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkerja pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Demikian yang disampaikan anggota KPU Sukamara Ahmad Hafazoh saat ditemui Borneonews, Senin (22/2/2016).
“Permohonannya berkaitan dengan adanya dugaan KPPS kita yang bekerja pada hari pemungutan dan penghitungan suara tidak di-SK-kan,” katanya.
Ia menuturkan, KPU Sukamara telah melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng susulan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dimulai dari diterimanya surat penugasan kembali dari KPU Provinsi Kalteng tertanggal 9 Januari 2016.
Pascamenerima surat itu, KPU Sukamara langsung mengadakan rapat koordinasi dan pada 11 Januari diterbitkanlah SK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan membuat surat edaran kepada PPS untuk menerbitkan kembali SK penugasan.
“Untuk SK PPK itu adanya perpanjangan dua bulan penugasan yaitu dari tanggal 11 Januari sampai dengan 10 Maret 2016. Kemudian untuk PPS sama dengan KPPS 11 Januari sampai dengan 10 Februari 2016,” ungkap Hafazoh.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah membuat jawaban tertulis untuk membantah semua gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomot urut 2 terkait dengan tidak diangkatnya kembali PPK, PPS, dan KPPS pada hari pemungutan suara 27 Januari 2016, sehingga mengklaim hasil pemungutan surat suara tidak sah.
“Selain membuat jawaban tertulis kita juga menyiapkan barang bukti berupa SK PPK, PPS, dan KPPS. Baik itu untuk pelaksanaan pemilu 9 Desember 2015 maupun 27 Januari 2016.
Di mana di-SK-nya tertulis penugasan kembali dan sudah dibawa oleh ketua KPU Sukamara ke KPU Pusat,” ujar Hafazoh. (MG13/B-3)


