KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara men­jadi salah satu lokus gu­gatan pasangan calon guber­nur dan wakil gubernur Kali­ma­ntan Tengah nomor urut 2, Willy M Yosep–Wahyudi K An­war, yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Permohonan gugatan terka­it dengan dugaan tidak ada­nya surat keterangan (SK) pe­nu­gasan terhadap Kelompok Pe­nyelenggara Pemungutan Sua­ra (KPPS) yang berkerja pa­­da hari pemungutan dan peng­hitungan suara.


Demikian yang disampai­kan anggota KPU Sukamara Ah­mad Hafazoh saat ditemui Borneonews, Senin (22/2/2016).


“Permohonannya berkait­an dengan adanya dugaan KPPS kita yang bekerja pada ha­ri pemungutan dan penghi­tu­ngan suara tidak di-SK-kan,” katanya.


Ia menuturkan, KPU Suka­ma­ra telah melaksanakan pe­mi­lihan gubernur dan wakil gu­bernur Kalteng susulan se­suai dengan prosedur yang ber­laku.

Dimulai dari diterimanya surat penugasan kem­bali dari KPU Provinsi Kal­teng tertanggal 9 Januari 2016.


Pascamenerima surat itu, KPU Sukamara langsung me­ng­a­dakan rapat koordinasi dan pada 11 Januari diterbit­kan­lah SK Panitia Pemilihan Ke­camatan (PPK), Panitia Pe­mungutan Suara (PPS), dan membuat surat edaran ke­pa­da PPS untuk menerbitkan kem­bali SK penugasan.


“Untuk SK PPK itu adanya per­panjangan dua bulan pe­nu­gasan yaitu dari tanggal 11 Januari sampai dengan 10 Maret 2016. Kemudian un­tuk PPS sama dengan KPPS 11 Januari sampai dengan 10 Februari 2016,” ungkap Ha­fazoh.


Ia juga mengatakan, pihak­nya sudah membuat jawaban ter­tulis untuk membantah se­mua gugatan pasangan ca­lon gubernur dan wakil guber­nur nomot urut 2 terkait de­ngan tidak diangkatnya kem­bali PPK, PPS, dan KPPS pa­da hari pemungutan suara 27 Januari 2016, sehingga meng­klaim hasil pemungut­an surat suara tidak sah.


“Selain membuat jawaban ter­tulis kita juga menyiapkan barang bukti berupa SK PPK, PPS, dan KPPS. Baik itu un­tuk pelaksanaan pemilu 9 Desember 2015 maupun 27 Januari 2016.

Di mana di-SK-nya tertulis penugasan kem­bali dan sudah dibawa oleh ketua KPU Sukamara ke KPU Pusat,” ujar Hafazoh. (MG13/B-3)