BORNEONEWS, Buntok - Terkait pengangkatan sita jaminan lahan yang di atasnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji atau SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali melayangkan gugatan.
"Gugatan sudah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 40/Pdt. G/2022," kata pengacara penggugat, Susilayati, SH, MH, Sabtu, 21 Januari 2023.
Ia mengatakan, saat ini, gugatan masuk dalam persidangan agenda mediasi. Apabila belum berhasil, maka pihaknya akan mengajukan kembali peletakan sita jaminan lahan pada objek tersebut untuk yang kedua kalinya.
Ia menegaskan, terkait dengan dilaksanakannya pengangkatan sita jaminan pada objek itu memang sudah sesuai dengan prosedur, karena pihak tergugat sudah melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Namun, lanjut dia, putusan PK-nya hanya dalam formil dan bukan dalam materil gugatan, karena dalam putusan PK dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu masih kurangnya pihak-pihak atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan putusannya juga belum menyentuh pada materi pokok perkara.
--page
"Pada persidangan tingkat pertama, kedua dan ketiga sudah dilakukan pemeriksaan materi yang putusannya mengabulkan gugatan penggugat, namun pihak tergugat melakukan upaya hukum di tingkat PK," ungkapnya.
Seharusnya, sambungnya, dalam PK tersebut disyaratkan adanya bukti baru (Novum), tapi dalam isi putusan PK tersebut bukan mengenai Pokok Perkara melainkan mengenai formalitas gugatan, bahwa disebutkan adanya kurangnya pihak dan seharusnya yang turut digugat selain tergugat, juga perusahaan milik tergugat.
"Mengenai dengan adanya pengangkatan sita jaminan yang telah dilakukan pada lahan tersebut memang sah, namun karena putusan bukan berkaitan dengan pokok perkara, maka gugatan bisa diajukan kembali," jelas dia.
Karena, lanjud dia, di dalam pokok perkara dinyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp 1,7 miliar, itu secara yuridis dapat dibuktikan di persidangan.
Di dalam pokok perkara itu juga dijelaskan bahwa para tergugat I, II dan III yang merupakan ahli waris wajib menanggung utang-utang almahumah Sri Imbani Y Mebas dengan total Rp 5,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
--page
"Dua bidang tanah dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan 19.917 M2 dengan hak milik 1064 yang di atasnya berdiri satu bangunan SPBE itu merupakan jaminan utang almarhumah kepada Tini Rusdihatie yang sertifikatnya diserahkan almarhumah Sri Imbani Y. Mebas semasa hidupnya," beber dia.
Oleh karena itu, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml mengabulkan sebagian gugatan kliennya selaku penggugat, sehingga sebelum pengangkatan sita jaminan, pada lahan tersebut telah dilakukan peletakan sita jaminan.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melaksanakan serah terima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) 2 bidang tanah, tepatnya di lokasi SPBE di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara pada Kamis, 5 Januari 2023.
Pengangkatan sita jaminan itu dipimpin langsung Panitera PN Muara Teweh, Berly, tepat pukul 09.50 WIB yang disaksikan langsung pihak Sri Imbani Y Mebas bersama dua kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha dan Beny. Pihak BPN/ATR Barito Utara serta Kades Hajak, Sriono.
Pengangkatan sita jaminan ini didasari dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas peninjauan kembali diputuskan MA Nomor 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022.
Hasil putusan MA itu, diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022, tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022. (URIUTU DJAPER/Y)









