WARGA Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, menagih janji DPR untuk merealisasikan pemekaran.

Alasan mereka, kecamatan yang memiliki luas 2.291 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 51.046 jiwa (sesus Badan Pusat Statistik, 2013), atau hampir sama dengan penduduk Kabupaten Sukamara yang memiliki 51.100 jiwa saat didata oleh BPS di tahun yang sama, layak untuk dimekarkan.


Salah seorang tokoh masyarakat Kumai, Jaya Karim menjelaskan, pemekaran kecamatan baru di Kumai semestinya sudah terlaksana sejak beberapa tahun lalu.

“Hal ini sudah sering dibicarakan, tetapi sampai sekarang hasilnya nihil. Pada kesempatan ini, kami ingin persoalan ini benar-benar menjadi perhatian,” ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Rahmat Nasution Hamka, Minggu (21/2/2016) malam.


Menanggapi hal itu, Rahmat menjelaskan, pemekaran kelurahan diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan syarat pemekaran kecamatan salah satunya adalah harus mempunyai lima kelurahan/desa dalam satu Kecamatan.

“Dengan adanya 17 kelurahan/desa dan kepadatan penduduk, setidaknya Kecamatan Kumai bisa dimekarkan menjadi tiga kecamatan,” ungkap Rahmat, saat dibincangi Borneonews.


Tiga zona kecamatan itu, papar Rahmat, meliputi wilayah pesisir pantai, wilayah hulu Sungai Kumai, dan wilayah hilir Sungai Kumai. Desakan pemekaran ini juga datang dari kecamatan lain terutama di daerah padat penduduk seperti kecamatan Pangkalan Banteng dan Arut Selatan. (CR-1/B-2)