BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satlantas Polres Kapuas kembali mengamankan sebanyak 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di ruas Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda, dan Jalan A Yani, Kuala Kapuas, tadi malam.
Pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong disinyalir akan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan. Pengendara tersebut diamankan oleh Satlantas Polres Kapuas saat melakukan patroli malam antisipasi balapan liar yang dilaksanakan sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu, 22 Januari 2023.
“Bagi kendaraan dengan knalpot brong, kami amankan di satlantas. Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya," kata Kasatlantas AKP Sugeng, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.
Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dinihari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
“Kegiatan penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga melalui media sosial dan Jumat Curhat Wadai Apam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas untuk mendengar keluhan masyarakat yang menginfokan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.
--page
Sehingga, Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call alfa menyisir jalan antisipasi balapan liar, dan mengamankan belasan kendaraan dengan knalpot brong ini.
"Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semua," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH)









