SIDANG perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Te-ngah (Kalteng), digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2/2016) sore.

Dalam acara sidang tentang pemeriksaan pendahuluan itu, MK mempersilakan kuasa hukum pasang-an Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) sebagai pemohon, menyampaikan poin-poin permohonannya.


Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam, antara lain mengemukakan, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (pilgub) Kalteng pada 27 Januari 2016 berlangsung inskonstitusional, ilegal, dan melawan hukum.

Ia menyebut KPU Kalteng sebagai termohon tidak mempersiapkan prasyarat sesuai ketentuan untuk menggelar pilgub susulan itu.


“Yang terjadi bahwa termohon sama sekali tidak pernah menerbitkan  produk berupa penetapan penundaaan pemungutan suara,” ujar Rahmadi saat membacakan poin gugatannya.


Kuasa hukum WIBAWA juga memaparkan tuduhan kecurangan teknis lainnya, baik yang dilakukan KPU dan pa-sangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), yang keluar sebagai pemenang. “Adanya suara tidak sah yang jumlahnya sangat tidak wajar, mencapai  35.487 suara.

Kemudian,  KPPS  pada pelaksanaan  Pilgub itu hanya memiliki SK  untuk  pelaksanaan tanggal  9  Desember (2016).  Tidak  ada  SK  KPPS  untuk pelaksanaan tanggal 27 Januari (2016),” sambung pengacara Badrul Munir.


Sidang sore itu, hanya selesai pada pembacaan tuntutan pemohon. Sedangkan jawaban pihak termohon, KPU Kalteng, dan pihak terkait, pasangan SOHIB, akan disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (25/2/2016).

Optimisme SOHIB


Ketua Tim Pemenangan SOHIB, Abdul Razak, mengatakan, sidang MK diperkirakan akan selesai dalam tiga kali sidang. Menyikapi tuntutan pemohon itu, dengan enteng ketua DPD Golkar Kalteng ini mengatakan, hal biasa pihak yang kalah ‘’merasa benar’’.


“Kalau melihat dari materi gugatan, mereka menyatakan semua orang   salah, mereka saja yang benar. Kita optimistis saja SOHIB tetap menang. Tiga kali sidang akan kelihatan putusan sudah dibacakan oleh MK,” jelas Razak, melalui sambungan telepon dari Jakarta, kemarin.  


Sekretaris Tim Pemenangan SOHIB, Ade Supriyadi, menambahkan, siap memberikan pembelaan bila nanti diperlukan MK. “Kita siapkan data dan fakta,” cetusnya.


Hal sama ditegaskan pihak termohon. Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i menegaskan telah siap dengan alat bukti dan saksi. Ia juga yakin tentang kedudukan hukum (legal stan-ding) KPU menggelar Pilgub Kalteng, sudah benar. (B-10)

Laporan : RONI SAHALA