PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mulyadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dituntut 1 tahun 3 bulan. Ia didakwa dalam perkara pencurian sebuah telepon genggam di sebuah ruko jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Minggu, 22 Januari 2023.

Perkara bermula pada pada 17 September 2022 sekitar jam 04.30 WIB Mulyadi berjalan kaki dari rumah temannya di Jalan Yos Sudarso menuju ke arah rumah.

Ia melintasi sebuah ruko (rumah toko) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, dalam keadaan pintu samping terbuka, melihat hal tersebut timbul niat untuk masuk ke dalam ruko.

Melihat ke sekitar dalam keadaan sepi terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong pintu dan melihat Saksi RH sedang tertidur. Ia kemudian mengambil sebuah handpone yang sedang diisi baterai.

--page

Terdakwa mengambil 3 unit handphone tersebut dan membawanya keluar dari rumah melewati pintu samping kemudian membawanya ke rumah Terdakwa.

pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Palangka Raya. (APRIANDO/J)