PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - AYL terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah mesin Genset di jalan Tilung XI, Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” Vonis majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu, 22 Januari 2023

Perkara bermula pada 10 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa menunggu waktu malam dalam keadaan sepi. 

Ia pergi ke rumah saksi AP tak lain tetangganya, yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki. Rumah dalam keadaan kosong tersebut kemudian dicongkel menggunakan obeng yang dibawa dari rumah.

Setelah berhasil masuk terdakwa kemudian mengangkut mengambil 1 unit Genset 900 Watt warna biru merk Yamaha dan 1 lembar Karpet / Hambal warna Coklat, kemudian membawanya.

--page

Akibat dari perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. (APRIANDO/J)