Kembali terjadi kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur di Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Pelakunya Afifurrahman alias Afif, 35, staf honorer Perpustakaan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok. Korbannya adalah siswi kelas II Madrasah Tsanawiyah Negeri Buntok.
Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) AKP Tri Prasetyo saat dikonfirmasi PPost menerangkan, pihaknya telah menahan tersangka Afif, berdasarkan laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas perlakuan tersangka.
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 Wib. Tersangka kami jemput di kediamannya, di Jalan Merdeka Raya No 17 RT.11 Buntok, tanpa perlawanan," ujar Tri, Selasa (23/2/2016)
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui kenal dengan korban karena bertetangga.
Berawal ketika keluarga tersangka memerlukan korban untuk mengusir roh halus di rumah keluarga tersangka di Jalan Pelita Raya. Korban diketahui mempunyai indera ke enam.
Hari Kamis (18/2) sekiatar pukul 20.00 Wib tersangka dengan kedua orang tuanya mendatangi rumah korban. Meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa anaknya agar melakukan ritual mengusir roh roh halus di rumah tersangka.
Korban lalu dibonceng tersangka Afif. Di tengah perjalanan, Afif meminta agar Mawar memeluknya. Berkali-kali tersangka mengambil tangan korban dan meletakkannya di perut tersangka. Tapi korban selalu mengelak.
Ketika tiba di rumah tersangka, korban sudah disediakan kamar untuk melakukan ritual. Saat korban berada di dalam kamar, tersangka masuk dan mencium pipi korban serta meremas buah dada korban. Waktu itu korban tetap mengelak.
Alhasil, setelah ritual selesai, urang tua tersangka menyuruh tersangka untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.
Di perjalanan, tersangka kembali lagi melakukan aksinya. Ia mengambil tangan korban dan meletakkannya di kemaluannya sembari meminta korban agar membelai kemaluannya.
"Kejadian itu, dilaporkan korban kepada orang tuanya. Makanya orang tua korban keberatan dan melaporkannya kepada polisi," terang Kapolsek.
Tri mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. "Tersangka telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Tri. [LAILY/m)


