Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) melakukan penertiban terhadap sejumlah mobil yang parkir di bahu jalan Pangeran Antarasari, Pangkalan Bun. Sekaligus menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi.
Penertiban ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan rambu-rambu lintas. Padahal di lokasi tersebut jelas terlihat plang rambu larangan parkir.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Muhammad Ikhsan mengatakan, parkir yang dilakukan di bahu jalan ini membuktikan masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas di Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya.
"Bagi pemilik, langsung diberikan teguran. Sebagian kami data, jika kembali parkir di situ, akan kami tilang,” tegas Ikhsan.
Mobil yang parkir di bahu jalan itu selain melanggar rambu-rambu juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Seperti kondisi jalan di depan Pasar Lama Mendawai yang terbilang sempit, sementara arus lalu lintas terbilang ramai.
Mobil yang pakir sembarangan ini, kata Ikhsan, sebenarnya bisa laangsung mendapat sanksi tilang dan mobilnya diderek. Hanya saja saat ini pihaknya cuma memberikan teguran kepada pemilik mobil.
Terkait juru parkir, jelas Ikhsan, pihaknya hanya bisa menindak juru parkir resmi yang terdaftar di Dihubkominfo Kabupaten Kobar.
"Jika saat menjadi jukir tidak memakai seragam dan beroperasi di lokasi larangan parkir, akan kami tegur sampai dengan pencabutan izin," pungkas Ikhsan. (CR-1/m)


