Pengurangan jam kerja menjadi tujuh jam kerja tidak melanggar ketentuan.
Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar Morlen Manik, Selasa (23/2/2016), terkait rencana PT Korindo Ariabima Sari (Korindo Group), mengurangi jam kerja karyawan.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 77 menyebutkan, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, mMeliputi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
"Ketentuan mogok kerja juga diatur dalam pasal 102 UU No 13/2003. Harus ada pemberitahuan kepada dinas dan pihak kepolisian. Siapa penanggungjawabnya, jumlah massa, waktu dan lokasi pelaksanaan. Demo atau mogok kerja itukan biasanya ada kegagalan komunikasi. Tapi kalau sudah ada bipartit dan gagal, kita bisa gelar tripartit. Dinas tetap berusaha jangan sampai ada PHK," terang Morlen Manik, di Pangkalan Bun, Selasa (23/2).
Dari informasi yang terhimpun, terdapat 3.000 lebih karyawan di PT Korindo Ariabima Sari. Sempat muncul isu PHK massal terhadap sekitar 400 orang karyawan, terutama terhadap karyawan harian lepas, akibat persoalan finansial di PT Korindo.
Namun pihak karyawan tak setuju dan mengusulkan agar para karyawan dirumahkan saja atau jangan di-PHK. Negosisasi yang dilakukan membuat pihak manajemen perusahaan mengambil kebijakan opsi ketiga, yakni pengurangan jam kerja. (RADEN ARYO W/m)


