SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara terapkan sistem E Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara mulai tahun ini, dengan diterapkannya sistem tersebut maka kinerja pegawai bisa dilihat melalui elektronik.

Sistem E Kinerja sudah mulai diberlakukan tahun ini dan salah satunya menyusun SKP secara digital," kata Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evi Andriani, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurutnya, penyusunan SKP dengan sistem digital dapat memudahkan pimpinan dalam melakukan penilaian, dimana pegawai melakukan infut pekerjaan harus lengkap dengan evidence seperti dokumentasi foto, administrasi dan lainnya yang dilampirkan.

"Kalau dulu penyusunan SKP  dilakukan secara manual, sehingga sistem E Kinerja ini tujuannya lebih mempermudah," ujar Evi.

Sistem tersebut wajib bagi mereka yang menyusun SKP untuk menyusun jadwal penyelesaian pekerjaannya dan dilaporkan sesuai dengan kemajuan dari pekerjaannya.

--page

Selanjutnya dari E Kinerja ini nantinya akan digabungkan dengan E Presensi maka akan keluar besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP  atau tunjangan kinerja yang akan diterima oleh yang bersangkutan. (NORHASANAH/R)