KEPOLISIAN Daerah (Polda) Lampung menduga kasus prostitusi yang marak belakangan ini sudah merambah pada kalangan pelajar di daerah itu.
“Dari kasus yang belum lama ini terjadi sebagian pelaku praktik prostitusi merupakan pelajar atau masih berumur di bawah 18 tahun,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi, Selasa (23/2).
Menurut dia, para mucikari atau orang yang mempromosikan hingga mengeksploitasi pekerja seks komersial (PSK) itu, mampu menyediakan wanita dengan berbagai tipe dan usia, bahkan termasuk para remaja usia sekolah yang masih perawan hingga kalangan artis.
“Indikasi kuat akan masih marak praktik prostitusi ini, mengingat dari sejumlah korban yang tertangkap tangan beroperasi di hotel merupakan remaja yang masih muda bahkan ada yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Bukan mustahil, ia melanjutkan, apabila praktik prostitusi itu memang benar terjadi membuat korban akan terus menjalankan aktivitas yang dilarang tersebut.
Mengenai cara-cara mucikari melakukan perekrutan, Kasubdit IV Renakta itu melanjutkan, modus mereka melakukannya dari orang ke orang atau ‘person to person’, dengan calon korban ditawari pekerjaan yang bisa mendapatkan uang banyak.
“Tawaran mereka dilakukan seperti membujuk apakah mereka tidak ingin memiliki HP baru dan bisa membeli baju baru dan sebagainya, dan baru kemudian diberitahukan bahwa pekerjaannya adalah melayani pria hidung belang,” kata dia.
Namun, ia menerangkan lagi, para mucikari meminta agar para pelaku prostitusi itu siap untuk melayani pria hidung belang atas dasar permintaannya.
Ferdiyan menyebutkan, faktor minim pengawasan dari orang tua dikhawatirkan akan memperburuk kejadian atau semakin tinggi praktik prostitusi di kalangan remaja maupun pelajar itu.
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan dapat lebih waspada terhadap makin maraknya praktik prostitusi di wilayah hukum Polda Lampung.
Ferdiyan juga mengatakan angka praktik prostitusi tergolong tinggi.(ANT/B-11)








