BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial Ro warga Kecamatan Dadahup, Kapuas harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri satu buah sepeda motor Yamaha F1 ZR.
Ia mencuri sepeda motor yang dititipkan di garasi rumah pemilik tempat pencucian motor, yang tak lain adalah tempat pelaku bekerja, berlokasi di Jalan Pemuda km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu, 11 Januari 2023.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut menangkap pelaku di sebuah tempat pencucian motor di Jalan G.Obos, Kota Palangka Raya, pada 22 Januari 2023.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa, 24 Januari 2023.
Kasat membeberkan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP dan merusak kunci kontak serta mencabut kabelnya.
--page
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)









