BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial Ro (29) warga Kecamatan Dadahup, karena diduga mencuri satu buah sepeda motor Yamaha F1 ZR.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor yang dititipkan di garasi rumah pelapor atau pemilik tempat pencucian motor, yang tak lain adalah tempat pelaku bekerja, berlokasi di Jalan Pemuda km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu, 11 Januari 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membeberkan kronologis kejadian berawal pada Rabu sore, 11 Januari 2023 seperti biasa pelapor menunggu uang setoran hasil pencucian sepeda motor dan mobil dari pelaki yang merupakan karyawan tempat pelapor melakukan usaha jasa cuci mobil dan kendaraan bermotor.
"Namun, hari itu pelalu tidak ada datang untuk menyerahkan uang hasil pencucian, kemudian ke esokan harinya atau Kamis pencucian pelapor tutup, dan kembali buka pada Jumat tanggal 13 januari 2023," beber Kasat.
Saat itu pelapor menemui karyawan lainnya, yang merupakan karyawan baru di tempat tersebut, waktu itu pelapor menanyakan mengapa pada hari Rabu tidak ada menyerahkan uang setoran hasil pencucian.
--page
"Dan dijawab oleh karyawan atau rekan kerja pelaku itu bahwa uang hasil pencucian dibawa oleh pelaku, saat itulah pelapor ada menanyakan kemana pelaku, dan dijawab oleh karyawannya itu bahwa pelaku pulang ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan bermotor merk F1 ZR," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku kepada rekan kerjanya itu adalah milik pelaku yang terparkir di garasi rumah pelapor.
"Namun, setahu pelapor bahwa pelaku tidak ada memiliki sepeda motor yang di parkir digarasi rumah pelapor," jelasnya.
Selanjutnya pelapor memeriksa garasi dan melihat bahwa satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1 ZR Nopol DA 3088 MU, yang dititipkan digarasi rumahnya telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut korban atau pemilik motor mengalami kerugian jutaan rupiah, dan meminta kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Kapuas," ucapnya.
Karena posisi korban berada di daerah Murui ikut dengan orang tua pelapor bekerja di sana dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
--page
Adapun pelaku diamankan Petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut di sebuah tempat pencucian motor di Jalan G.Obos, Kota Palangka Raya, pada 22 Januari 2023.
Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP dan merusak kunci kontak serta mencabut kabel nya. (DODI RIZKIANSYAH/J)









