BARANG bukti tilang dan tindak kriminal memenuhi Kantor Satlantas Polres Kotim, di Jalan Yos Sudarso dan samping Mapolres Kotim, Jalan Kapten Mulyono, Sampit.

Keberadaan barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut mulai mengganggu kelancaran lalu lintas. Pasalnya, barang bukti tersebut diparkir di pinggir jalan.   


Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim. “Saya kalau pagi hari, mengantar anak sekolah melewati Satlantas naik motor saja.

Karena jalannya kecil, arus lalu lintas padat. Di tambah beberapa kendaraan barang bukti yang diparkir di pinggir jalan,” kata dia.


Kepala Satlantas Polres Kotim Boni Ariefianto mengaku kewalahan untuk menampung barang bukti. “Lahan parkir di kantor kami sampai penuh, sebagiannya terpaksa ditaruh di pinggir jalan depan kantor,” kata Boni Ariefianto, Selasa (23/2/2016).


Satlantas membutuhkan lahan untuk menyimpan barang bukti kendaraan tilang, maupun kecelakaan lalu lintas. Ketiadaan lahan yang memadai sudah cukup lama berlangsung.

Pinjam pakai


Masalah minimnya lahan untuk menyimpan barang bukti tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan angkutan berat masuk kota, yang digelar Komisi IV DPRD Kotim, Senin (22/2/2016).

Muncul saran yang akhirnya disepakati untuk menggunakan lahan seluas dua hektare di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti kepolisian dan kejaksaan.


Bagian Hukum Setda Kotim Adi Candra, mengatakan, pemkab pada prinsipnya siap menyerahkan lahan itu sebagai tempat penyimpanan barang bukti kepolisian dan kejaksaan setempat.

Agar bisa cepat direalisasikan dia menyarankan menggunakan mekanisme pinjam pakai. Sebab, apabila melalui hibah daerah prosesnya akan lama.

“Saran kami lahan itu dipinjampakaikan dulu, biar bisa segera difungsikan. Apalagi saat ini pemkab bersama kepolisian, sedang gencarnya menegakkan aturan larangan angkutan berat masuk kota. Akan banyak kendaraan tilang sehingga pemanfaatan lahan itu sangat tepat,” kata dia. (RF/B-2)