SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur Dadang Siswanto memastikan peraturan daerah (Perda) bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu menyasar sampai perguruan tinggi.

"Perguruan tinggi kita beri bantuan mulai dari awal masuk sampai penyusunan skripsi penyusunan Skripsi," ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Faktanya saat ini penyusunan Skripsi menghabiskan dana tidak kurang dari Rp 5 juta. Tentu ini tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang mampu. Namun, Dadang menyebut, bagi yang tidak mampu dan tidak terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menimbulkan masalah.

Dilain kesempatan, Bupati Kotim Halikinnor juga menyebutkan permasalahan utama mahasiswa Kotim drop out sebagian besar karena keterbatasan ekonomi.

"Oleh karena itu Perda ini hadir untuk menuntaskan permasalahan tersebut," kata Dadang.

--page

Selain permasalahan mahasiswa, satuan pendidikan khususnya perguruan tinggi tentu memiliki regulasi batasan minimum mahasiswa untuk dapat beroperasi.

"Kami dikunjungi rektor, dosen dan civitas akademika seluruh satuan pendidikan. Kata mereka sumber yang menghidupinya adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah sumber yang bisa mengoperasionalkan satuan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi III itu.

Ketika mahasiswa terbatas secara ekonomi tentu akan berdampak kepada satuan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi akan sulit melakukan kegiatan operasional karena kekurangan mahasiswa.

Keluhan ini pula yang mendasari lahirnya Perda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

"Semoga segera keluhan oleh kawan-kawan pelaksana satuan pendidikan tinggi. Paling tidak bisa sedikit menjawab keluhan-keluhan terutama dalam keterbatasan menggerakkan roda satuan pendidikan," demikian Dadang.

Perda ini sedang menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya. Untuk selanjutnya akan dimasukkan pada perubahan anggaran tahun 2023 dan diluncurkan secara resmi. (DEWI PATMALASARI/J)