PEMKAB Seruyan berencana menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun ini. Pilkades serentak bakal digelar pada Agustus mendatang yang diikuti sekitar 20 desa.
“Di Seruyan terdapat 97 desa. Kalau tidak ada kendala, pada 2016 pemilihan kades serentak digelar di 20 desa, lalu 2017 ada 30 desa, dan sisanya akan dilaksanakan pada 2018,” kata Asisten III Sekretariat Daerah Seruyan Markus di Kuala Pembuang, Selasa (23/2/2016).
Saat ini, pemkab sedang merancang peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar di wilayah tersebut. Asisten yang membidangi Administrasi Umum ini mengatakan, Perda tersebut rencananya akan selesai pada April mendatang. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap sosialisasi selama Juni hingga Juli.
Ia menjelaskan, untuk menyempurnakan rancangan Perda tentang Pemilihan Kades, pihaknya sudah melakukan study banding ke Kabupaten Kapuas yang terdata sebagai kabupaten pertama yang sukses menggelar pemilihan kades serentak di 162 desa.
Menurutnya, meskipun Kapuas tergolong sukses melangsungkan pemilihan kades serentak, ternyata hasil pemilihan kades di 50 desa masih bermasalah.
Bahkan, 11 di antaranya bermasalah hingga ke pengadilan. “Dari hasil studi kita, ternyata di Kapuas, Perda dan Juknis dalam pemilihan kades serentak belum sepenuhnya mengakomodasi dan mengantisipasi berbagai masalah yang muncul dalam pemilihan,” katanya.
Ia menambahkan, belajar dari pengalaman dan masalah pemilihan kades yang terjadi di Kabupaten Kapuas, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Perda tentang Pemilihan Kades di Seruyan, di antaranya mengenai mekanisme pencoblosan, surat suara, penjaringan calon sampai dengan daftar pemilih.
“Kalau poin lain seperti mekanisme dan panitia pemilihan sama seperti daerah lain yang diserahkan kepada pihak desa,” katanya.
(Ant/B-2)


