SEBANYAK 24 orang PNS di Kabupaten Kotim terancam kehilangan statusnya sebagai PNS. Akibat belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara online. Nasib mereka kini tergantung Badan kepegawaian Nasional (BKN).


Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotim Alang Arianto, Selasa (23/2/2016).


Dia menyebut, dari 24 orang PNS itu, enam orang di antaranya sama sekali tidak mendaftar PUPNS online, sisanya 18 orang sudah mendaftar tetapi tidak menyelesaikan pengisian data.


 “Informasi yang kami terima, mereka yang belum teregistrasi PUPNS online itu harus menyampaikan alasan ke BKN. Tetapi kami juga masih menunggu surat keputusan resmi dari BKN seperti apa tindaklanjutnya.”


Saat ini laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015 lalu. BKN tengah melengkapi data berupa nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS.


Nama-nama itu akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.


“Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), bisa saja BKN meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS,”? ujar Alang.


Pendataan PNS dilakukan setiap 10 tahun. Pada 2015 lalu, BKN meluncurkan elektronik pendataan Ulang PNS (e-PUPNS). PNS yang tidak terdaftar, dianggap bukan PNS, berhenti, atau sudah pensiun. (RF/B-7)