Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) tidak akan memulangkan eks anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang saat ini masih berada di <Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau>. Pemkab Gumas siap melakukan pembinaan eks anggota ormas Gafatar.


Hal itu disampaikan Bupati Gumas Arton S Dohong saat ditemui <Borneonews> di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2016). “Dalam rapat kemarin Bapak Pejabat Gubernur, Bapak Kapolda, Bapak Danrem dan Bapak Wakil kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan.

Dari hasil rapat koordinasi terbatas dengan Menko Polhukam. Bahwa pemerintah pusat tidak menyetujui pemulangan anggota eks Gafatar ke daerah asal. Bahkan kita diintruksikan melakukan pembinaan terhadap mereka,” kata Arton.


Hal itu, lanjut dia, terungkap saat rapat koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya tanggal 22 Februari 2016 lalu.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng Hadi Prabowo dan dihadiri Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, Wakil Kajati Kalteng dan anggota DPRD Provinsi Kalteng.


Arton menjelaskan bentuk pembinaan yang dilakukan Pemkab Gumas terhadap eks anggota Gafatar yakni dalam bidang keagamaan dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pembinaan dalam bidang wawasan kebangsaan yang melibatkan TNI dan Polri serta memberikan kesempatan kepada anggota eks Gafatar melakukan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, sebagian besar anggota eks Gafatar melakukan pekerjaan pada bidang pertanian.


“Pemerintah juga berkewajiban mengamankan mereka ini (anggota eks Gafatar), sekaligus selalu memantau aktivitas keseharian mereka. ” kata Arton.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Gumas, lanjut dia, awalnya jumlah eks anggota Gafatar sebanyak 242 jiwa yang berasal dari empat kelompok.

Kemudian, sembilan orang keluar dari wilayah Kabupaten Gumas.


“Data yang terakhir setelah kita melakukan validitas, mereka keluar lagi sehingga sisanya 190 jiwa. Inilah nantinya yang akan kita data kembali, kita rekrut mereka dan dikumpulkan. Kita masih belum melakukan rapat terkait system pembinaan.”


Arton menegaskan, bahwa anggota eks Gafatar di Kabupaten Gumas tidak diperkenankan hidup mengelompok dan harus berbaur dengan masyarakat di Gumas.

Bila tidak mau berbaur atau tidak mau terpisah dari kelompok akan menjadi catatan dan dilakukan pembinaan lebih dalam bahkan dilakukan penangkapan.  
(EP/B-8).