PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam waktu dekat DPRD Kalteng akan segera mengesahkan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Adapun dua raperda itu yakni tentang cagar budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 terkait tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan dalam rapat pansus yang telah digelar pihaknya, tujuh fraksi pendukung dewan menyatakan setuju terhadap dua raperda itu agar disahkan menjadi perda.

"Kemarin kita mengelar rapat pansus mendengarkan pendapat fraksi pendukung dewan. Tujuh fraksi setuju dua raperda tersebut dijadikan perda," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.

Wiyatno mengungkapkan, ketujuh fraksi yang menyetujui dua raperda itu menjadi perda yakni PDIP, Golkar,Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Fraksi Gubungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (P4H).

--page

"Selanjutnya nanti hasil rapat yang telah kita laksanakan itu akan disampaikan pada rapat paripurna dewan dalam waktu dekat untuk mengesahkannya menjadi perda. Semoga dua raperda tersebut dapat berguna bagi daerah," tukasnya. (DONNY D/H)