BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 10 kepala desa di Kabupaten Sukamara akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan nantinya akan dipilihnya plt agar pemerintahan desa bisa terus berjalan.
"Ada 10 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada bulan Novber 2023 ini," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dia meminta agar kades yang masa jabatan selesai di tahun ini untuk membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan, karena laporan yang akan disampaikan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
"Laporan ini disampaikan kepada bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 bulan setelah akhir masa jabatan," pintanya.
Diketahui 10 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir adalah Desa Sungai Tabuk, Desa Kenawan, Desa Pudu, Desa Pangakan Muntai, Desa Petarikan, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Pulau Nibung, Desa Lupu Peruca dan Desa Balai Rian.
Dipastikan bahwa dua tahun kedepan tidak akan dilaksanakannya Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak karena karena di tahun 2023 dan 2024 juga akan dilaksanakannya Pilkada dan Pilpres, sehingga kegiatan pemilihan calon kepala desa akan dilakukan setelah kegiatan tersebut selesai.
"Jadi untuk yang masa jabatannya kadesnya habis, untuk yang mengisi kekosongan akan dipilihnya plt, supaya kegiatan pemerintahan bisa terus berjalan dengan lancar," tukas Kepala DinsosPMD Sukamara, Amir Sapiudin. (NORHASANAH/H)









