BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau kembali memusnahkan barang bukti berupa 700 gram (tujuh ons) narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di Aula Joglo Mapolres setempat.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho, dalam pemusnahan barbuk itu juga dihadirkan 4 tersangka yang berhasil ditangkap.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bukan jenis tanaman atau yang dikenal dengan nama sabu-sabu hasil penangkapan pada Desember 2022,” ungkap Kapolres. Rabu, 25 Januari 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut baru bisa dilaksanakan karena sebelumnya masih diperlukan penyelidikan dan penyidikan guna pendalaman dan pengungkapan kasus lebih lanjut.
Dirinya menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari seorang tersangka yang kedapatan membawa 500 gram sabu, kemudian dua orang lainnya selaku kurir yang berhasil ditangkap dengan barbuk kurang lebih 200 gram sabu.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polres Lamandau dalam memberantas narkoba.
“Pemkab Lamandau mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap kasus narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat-obat terlarang yang dapat mengancam masa depan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)









