KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson mengatakan potensi jumlah pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di wilayah setempat ada 37 buah. 

"Dari rakor yang telah kami laksanakan kemarin, potensi dibentuknya TPS khusus di lokasi Perusahaan Besar Swasta (PBS), yakni ada 37 TPS," ujarnya, Rabu, 25 Januari 2023.

Pembentukan jumlah TPS di lokasi khusus ini masih belum final, karena harus melihat pemutakhiran data pemilih. Sejauh ini, data yang dilaporkan hanya bersifat sementara, besar kemungkinan akan mengalami perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan.

"Pembentukan TPS di lokasi khusus untuk melayani dan mengakomodir hak pilih pemilih atau karyawan PBS, yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal," terangnya. 

Dalam pembentukan TPS di lokasi khusus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya surat permohonan dari penanggung jawab wilayah atau PBS tempat TPS akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang lengkap.

"Kalau ada surat permohonan dari PBS, kami akan mengindentifikasi dibentuknya TPS di lokasi khusus tersebut, dengan memastikan jumlah pemilih. Dimana, dalam satu TPS minimal ada 300 pemilih,"tutur dia.

--page

Meski data pemilih di PBS kurang dari 100 orang, tetapi akses menuju desa terdekat lokasinya jauh dan sulit dijangkau, maka KPU akan tetap membentuk TPS khusus di PBS tersebut, karena tujuan dibangun TPS khusus ini untuk mempermudah akses pemilih.

Sebelumnya KPU Gunung Mas gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2024 pada Selasa, 24 Januari 2023. Ini berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Gumas Nomor 15/PL01.2-SD/6210/2023 perihal pembentukan TPS di lokasi khusus. (RISKA YULYANA/R)