Sebanyak sembilan orang pemabuk pasrah ketika diciduk polisi saat sedang mengkonsumsi minuman keras di tempat-tempat rawan, Senin (22/2/2016).
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Ukkas M Kitta mengungkapkan, tak hanya menenggak alkohol, para pemabuk ini juga mengkonsumsi obat daftar G.
“Beberapa dari mereka kami temukan barang bukti berupa minuman keras oplosan yang di konsumsi,” tutur Kasat Sabhara.
Selain menangkap para pemabuk itu, polisi juga menangkap para wanita yang diduga sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) yang sering beraksi di jalan Pangeran Samudra, Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung serta tempat lainnya.
“Ada tiga wanita yang diduga PSK kami amankan dan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” tuturnya.
Ukkas terus mengatakan, para pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) itu selanjutkan di bawa ke Pengadilan Negeri Banjarmasin guna menjalani sidang Tipiring untuk mendapatkan sanksi hukum atas perbuatan mereka. (ANT/B-12)








