AKSI dua bersaudara S, 20, dan B, 21, warga Kecamatan Tabokan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel tertangkap tangan saat mengambil pakaian di Toko Dunia

Anak dan Toko Toming Ce Jalan­ Melati Kelurahan Selat Tengah No 14, Kabupaten Kapuas.


Aksi mereka terekam ca­mera CCTV. Kini mereka diamankan di kantor polisi, sedangkan satunya lagi ma­sih­ buron.


Aksi nekad itu dilakukan, Minggu (21/2/2016) pukul 12.00 WIB.


Kasat Reskrim AKP Wiwin mengatakan mo­dus tersangka saat itu berpura-pura sebagai pembeli.


Saat penjual lengah, maka keduanya beraksi dengan mem­belakangi camera CCTV dengan cara memasuk­an­ barang curian ke dalam jilbab yang digunakan.


“Kedua ini mengambil kesempatan saat penjaga toko sedang lengah dengan cara memasukan barang curian ke dalam jilbab,” kata Wiwin, Senin (22/2).


Lalu kedua bersaudara ini datang bersama temannya, namum saat penangkapan temannya melarikan diri dan masih buron.


Dari hasil pemeriksaan sementara barang yang dicuri digunakan untuk keperlu­an keluarga dan kebetulan keduanya sudah memiliki anak.


Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Seda­ng­kan untuk barang bukti berupa sweter abu-abu, pa­kaian baju anak satu stel dan sepasang sepatu anak warna pink diamankan.


Sedangakan korbannya pemilik toko, Sri Yuliana, 33, warga Jalan Melati Kapuas.


Ke­duanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan hu­kum­an maksimal 7 tahun pen­ja­ra. (JM/B-6)