AKSI dua bersaudara S, 20, dan B, 21, warga Kecamatan Tabokan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel tertangkap tangan saat mengambil pakaian di Toko Dunia
Anak dan Toko Toming Ce Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah No 14, Kabupaten Kapuas.
Aksi mereka terekam camera CCTV. Kini mereka diamankan di kantor polisi, sedangkan satunya lagi masih buron.
Aksi nekad itu dilakukan, Minggu (21/2/2016) pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Wiwin mengatakan modus tersangka saat itu berpura-pura sebagai pembeli.
Saat penjual lengah, maka keduanya beraksi dengan membelakangi camera CCTV dengan cara memasukan barang curian ke dalam jilbab yang digunakan.
“Kedua ini mengambil kesempatan saat penjaga toko sedang lengah dengan cara memasukan barang curian ke dalam jilbab,” kata Wiwin, Senin (22/2).
Lalu kedua bersaudara ini datang bersama temannya, namum saat penangkapan temannya melarikan diri dan masih buron.
Dari hasil pemeriksaan sementara barang yang dicuri digunakan untuk keperluan keluarga dan kebetulan keduanya sudah memiliki anak.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Sedangkan untuk barang bukti berupa sweter abu-abu, pakaian baju anak satu stel dan sepasang sepatu anak warna pink diamankan.
Sedangakan korbannya pemilik toko, Sri Yuliana, 33, warga Jalan Melati Kapuas.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (JM/B-6)



