PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka A dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka A yang disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 80 ayat (2) Subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dengan pertimbangan yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 dan telah tercapai perdamaian antara Korban,” Kata Dodik dalam sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan tersebut, dalam ekspose secara virtual. Ekpose virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum, Kajari Barito Timur dan Kajari Murung Raya.

--page

Kronologi tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan tersangka A, berawal pada saat anak korban bersama dengan anak Saksi R, anak Saksi B, dan anak Saksi F sedang nongkrong di depan gedung Panajung. Kemudian datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka menggoyangkan sepeda motor yang anak korban yang duduki, kemudian tersangka mengacungkan tangan kanan yang sudah dikepal. Anak korban diam saja tidak menghiraukan tersangka.

Saat duduk di pos kamling depan gedung Pananjung Tarung, tersangka melihat botol kaca bekas minuman merk Orang Tua. Ia mengambilnya memukul ke arah kepala anak korban hingga botol pecah. Kemudian anak korban, anak Saksi B, anak Saksi R dan anak saksi F lari. (APRIANDO/J)