KEBERADAAN investor perkebuanan besar sawit PT Susantri di Desa Tumbang Poroh, Kecamatan Kapuas Hulu sejak 2006 hingga sekarang masih mengatongi izin lokasi dan statusnya tidak pernah ditingkatkan.
Lalu banyak kewajiban yang tidak bisa dipenuhi perusahaan seperti penerangan, plasma, dan sengketa lahan tidak pernah terselesaikan, sehingga wajar jika selalu diundang rapat bersama dewan selalu mangkir.
Misalnya saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Kapuas dengan masyarakat Desa Tumbang Poroh, Selasa (23/2/2016).
“Sejak 2006 hingga sekarang hanya mengantongi izin lokasi, jadi sudah berapa kali perpanjangan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Robert Linuh Gerung.
Diketahui, kegiatan perkebunan saat ini sudah panen, namun kenapa izin lokasi tidak pernah diupayakan untuk ditingkatkan.
Clear in claen lahan diwajibkan sebagai dasar syarat perizianan ditingkatkan, namun faktanya sampai saat ini masih belum selesai.
Sementara itu Ketua BPD Desa Tumbang Poroh, Udha secara tegas menyatakan kemangkiran perwakilan PT Susantri itu memang benar adanya.
“ Kewajiban terhadap lingkungan dan sengketa lahan tidak pernah terselesaikan,” ujarnya.
“Salah satu faktor mangkirnya perusahaan itu selain kewajiban terhadap lingkungan juga kewajiban kepada saya atas ganti rugi lahan belum dibayarkan,” tegasnya. (PP/B-6)


