Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat teguran kepada Walikota Palangka Raya Riban Satia.
Gara-garanya, Riban melakukan pengangkatan beberapa pejabat kota dan menurunkan (menonjobkan) pejabat kota lainnya ke jenjang eselon di bawahnya tanpa pertimbangan kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan.
Menurut KASN, sang walikota dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ketika menerbitkan empat SK pemberhentian terhadap eselon II, III dan IV serta pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
Empat SK walikota itu adalah tentang pemberhentian dari jabatan struktural di lingkup Pemkot (10 PNS), pengangkatan pejabat struktural eselon II (35 PNS), pemberhentian dari jabatan struktural eselon III (23 PNS), dan pemberhentian dari jabatan struktural eselon IV (25 PNS).
KASN menilai keputusan membebaskan total 52 PNS itu tidak tepat jika didasarkan penilaian Baperjakat bahwa mereka bermasalah karena kinerja dan moralitas, namun tidak didukung bukti tertulis, relevan, dan sahih.
Teguran itu disampaikan KASN dengan melayangkan Surat kepada Walikota Palangka Raya pada 21 Januari 2016. Surat KASN bernomor B-21/KSN/1/2016 itu berperihal ‘Rekomendasi Atas Pelanggaran Dalam Mutasi PNS di Pemkot Palangka Raya’ disertai dua lampiran berisi siapa saja nama pejabat yang dimaksud.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami rekomendasikan kepada saudaraWalikota agar; secepatnya mencabut dan membatalkan dua SK nomor 870/36-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 11Maret 2015 dan nomor 870/42-BANG/BKPP/VI/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang terkait pemberhentian dari jabatan struktural eselon III dan IV,” bunyi rekomendasi poin 1 di surat KASN tersebut.
“Mengembalikan para pejabat struktural eselon III dan IV ke dalam jabatan semula atau eselon yang setingkat. Mencarikan posisi atau jabatan yang setara terhadap tujuh pejabat struktural eselon II atas nama Berthie Benyamin dkk sesuai kompetensi masing-masing,” lanjut surat tersebut.
Surat yang ditandatangani langsung Ketua KASN Pusat Sofian Effendi itu ditembuskan kepada Mendagri dan Menpan-RB, berikut Gubernur Kalteng dan Kepala BPK RI perwakilan Kalteng, Badan Kepegawaian Negara serta Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya. (RZ/B-12)


