BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng telah mengelar rapat pansus mendengarkan pendapat fraksi pendukung dewan terhadap 2 Raperda yakni tekait Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
Juru bicara Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (FG-P4H) DPRD Kalteng Sengkon mengatakan, pihaknya sepakat menyetujui 2 raperda itu disahkan menjadi perda. Namun FG-P4H meminta setelah sah menjadi perda, 2 raperda itu perlu segera disosialisai.
"Kami minta setelah 2 raperda tersebut di sahkan menjadi perda supaya bisa secepatnya disosialisasikan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal, karena ke 2 perda itu sangat penting," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.
Mengenai Perda Cagar Budaya itu penting untuk upaya pelestarian agar tidak hilang begitu saja, sebab cagar budaya merupakan aset serta kekayaan daerah yang perlu dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah dan juga semua pihak terkait lainnya.
Begitu juga dengan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, agar segera dilakukan penyesuaian berdasarkan otonomi daerah tahun 2022.
--page
"Raperda itu akan diubah menjadi Peraturan Gubernur agar dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Kalteng, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilaksanakan dengan optimal," tuturnya.
Diketahui, Raperda Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah akan di sahkan menjadi perda dalam pelaksanaan Rapat Paripurn ke 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 pada tanggal 30 Januari 2023 mendatang. (DONNY D/H)









