BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng Toga Hamonangan Nadeak mendorong pemda terutama Provinsi Kalteng agar dapat terus berupaya untuk mengamankan batas wilayah daerah ini ,supaya tidak hilang dan menjadi persoalan berkepanjangan.
Pemda harus dapat menata ulang batas wilayah Kalteng serta mempertegas titik kordinat batas wilayah. Pasalnya, saat ini masih ada persoalan tapal batas dengan provinsi tetangga, baik dengan Kalsel dan Katim.
"Tujuan dari mengamankan batas wilayah ini yaitu untuk menjaga agar tetap utuh tidak diambil oleh provinsi lain, sebab selama ini itu kerap terjadi. Dan sejumlah batas wilayah dengan Kalsel dan Kaltim masih belum selesai," ungkapnya, Jumat, 27 Januari 2023.
Saat ini batas wilayah dengan Kalbar sudah selesai. Namun, dengan Kaltim dan Kalsel masih ada yang belum.
"Kita tentu tidak ingin nantinya ada desa yang masuk provinsi lain lagi seperti halnya Desa Dambung. Padahal kelas masuk Kalteng," ujarnya.
--page
Politisi Partai Nasdem ini juga turut mendorong agar rencana tata ruang wilayah (RTRWP) Kalteng bisa segera dituntaskan, sehingga secara adminstrasi beberapa desa di perbatasan antar provinsi bisa lebih jelas dan tidak ada sengketa dimasa akan datang.
"Titik kordinat dan batas wilayah harus di pertegas dan diperjelas lagi supaya kedepan tidak ada sengketa atau persoalan terkait batas wilayah ini. Karena tentunya kita tidak ingin wilayah Kalteng terus mengecil dan berkurang," tuturnya.
Terkadang ketika ada potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup berlimpah di wilayah perbatasan dapat memicu masalah sengketa batas wilayah antara daerah atau provinsi tetangga, hal inilah yang harus dapat dihindari.
"Ketika ada sengketa batas wilayah, kita kalah bukti pendukung yang legal. Sehingga ada desa yang lepas dari Kalteng, contoh desa Dambung. Kita tidak ingin ada lagi desa lain di perbatasan juga lepas seperti yang terjadi saat ini," ucapnya.
Dirinya meminta, pemerintah provinsi dan kabupaten melalui intansi terkait agar lebih giat dan aktif untuk memperkuat data dan fakta lapangan, khususnya berkaitan dengan batas wilayah baik antar provinsi, kabuoaten dan kota, kecamatan maupun desa.
--page
"Masyarakat Desa Dambung, secara kedekatan bahasa dan suku, dan adat budaya masuk Kalteng. Tapi secara admintrasi kependuduk, surat-surat lainya masuk Kalsel. Sehingga akibatnya wilayah desa Dambung Raya diputuskan pusat masuk Kalsel," ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng ini mengingatkan bahwa dalam sebuah sengketa perbatasan wilayah, bukti admintrasi kependudukan dan surat-surat lahan atau tanah juga menjadi acuan pemerintah pusat dalam memutuskan soal sengketa perbatasan antara provinsi.
"Mau tidak mau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten harus menata ulang batas wilayah, utamanya titik kordinat di wilayah perbatasan harus kembali diperjelas secepatnya. Kita tentu tidak ingin luas Kalteng kedepan semakin berkurang," tutupnya. (DONNY D/H)









