LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua pesakitan perkara narkoba Puput Tri Waluyo dan Srinoto divonis 5 tahun penjara. Keduanya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik terbukti secara sah dan menyakinkan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

”Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I,” ungkap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko di Nanga Bulik. Jumat, 27 Januari 2023.

Sehingga, hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (Rp 1 Miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Vonis yang dijatuhkan Hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

--page

Kejadian berawal ketika Srinoto Alias Gondrong menghubungi Puput untuk menawarkan sabu dengan harga Rp1,3 juta per gram. Lalu mereka berdua sepakat untuk bersama ke Pangkalan Bun membeli barang tersebut.

Tiba di Pangkalan Bun, keduanya bertemu Abid (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor menyerahkan 1 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal putih dengan berat kurang lebih 2,5 gram yang dibungkus menggunakan kertas tissue warna putih.

Kemudian, Puput menyerahkan uang kepada Abid sebesar Rp 2,4 juta dan untuk sisa kekurangan pembayarannya sebesar Rp 975 ribu akan dilunasi setelah sabu tersebut laku terjual. Sesampainya di rumah Srinoto, Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sepaku, Desa Kujan RT.010, Kecamatan Bulik. Sabu tersebut dibagi menjadi dua paket kecil.

Tak berselang lama, Srinoto digrebek oleh jajaran satuan narkoba Polres Lamandau di rumahnya.  Hingga polisi menemukan 7 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 buah pipet plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna bening di atas meja yang ada di dalam kamar tidur.

Srinoto pun ‘benyanyi’ dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Puput. “Lalu setelah dipancing akhirnya terdakwa Puput datang dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dari kendaraan yang digunakan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/H)