Kebijakan pengurangan jam kerja di PT Korindo Ariabima Sari menuai reaksi negatif para karyawan. Lantaran, membuat gaji atau upah yang diterima para karyawan per bulannya menjadi berkurang drastis. Bahkan terpangkas hingga 50% lebih dari gaji yang biasa diterima.
Pengurangan jam kerja ini semakin sulit diterima para karyawan, karena pihak manajemen perusahaan tidak menentukan kapan batas waktu kebijakan tersebut diterapkan.
ST, seorang karyawan tetap di perusahaan itu mengungkapkan, penggajian karyawan di perusahaan penghasil plywood atau kayu lapis itu menggunakan sistem overtime atau lembur. Dengan kata lain, upah lembur lebih diandalkan ketimbang gaji pokok yang nilainya terbilang kecil. Gaji pokok karyawan tetap di perusahaan itu hanya sedikit lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), bahkan nyaris sama dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Dengan adanya rencana pengurangan jam kerja, dari yang rata-rata 12 jam menjadi 7 jam itu, gaji karyawan tetap di salah perusahaan Korindo Group tersebut terpangkas cukup besar. Seorang karyawan yang biasanya menerima sekitar Rp5 juta/bulan, terancam turun drastis menjadi sekitar Rp2,3 juta saja. Nyaris sama besar dengan UMSK perhutanan yang sebesar Rp2.314.335.
"Di sini semua karyawan mengharap dari lemburan. Sedangkan rata-rata karyawan Korindo itu punya pinjaman di bank dan Koperasi Karyawan Korindo. Direktur mengeluarkan instruksi kerja tujuh jam sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena krisis global yang terjadi sekarang, yang imbasnya orderan tidak ada," ujar ST.
Seorang karyawan outsourching atau harian PT Korindo Ariabima Sari, sebut saja SF, mengatakan, pihak manajemen perusahaan mengeluarkan kebijakan berbeda terhadap karyawan outsourching. Para karyawan harian di perusahaan itu bakal dirumahkan. Sistem penggajian terhadap karyawan harian juga berbeda, yakni digaji oleh pihak pemborong perekrut karyawan harian. Bukan oleh pihak perusahaan.
"Kalau jumlah yang mau dirumahkan, saya nggak tahu. Itu antara pihak pemborong dengan pihak Korea. Infonya, pihak Korea meminta karyawan harian yang kerjanya di atas dua tahun akan tetap dikerjakan. Sedangkan yang masa kerja di bawah 2 tahun, nggak dipakai atau dirumahkan,” ujar SF
Sesuai hasil rapat perubahan UMK dan UMSK yang digelar Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), di Kantor Disnakertrans Kobar, 3 September 2015 lalu. UMK Kobar 2016 sebesar sekitar Rp2.204.120.
Kemudian untuk UMSK Kobar. Sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu sebesar Rp2.314.335. Sektor pengolahan kekayaan alam Rp2.314.335. Sektor bangunan sebesar Rp2.358.420. Sektor tambang dan penggalian Rp2.402.502. Sektor jasa sebesar Rp2.314.335. Sedangkan sektor gas dan air, sama sebesar senilai Rp2.314.335. (RADEN ARYO W/m)


