BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu tindak kejahatan sektor jasa keuangan yang saat ini marak seiring kemajuan teknologi dan tingginya penggunaan internet adalah metode “sniffing”.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto FItriandy mengatakan modus penipuan sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan
dengan menggunakan jaringan internet.
"Tujuan utama penipuan sniffing ialah untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password, m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya," kata Otto pada Minggu, 29 Januari 2023.
Kepala OJK Kalteng ini mengatakan bahwa untuk dapat terhindar dari modus penipuan sniffing, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mengenali cirinya.
"Cirinya ialah pelaku berpura-pura menjadi kurir paket, undangan pernikahan atau hal lainnya dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp," kata Otto lagi.
Pelaku menurutnya membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama “foto” atau “undangan untuk dibuka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.
--page
File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing mengambil data dan informasi di ponsel korban secara illegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.
"Seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Tengah diharapkan untuk berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui SMS, WA, dan telepon," pintanya. (TESTI PRISCILLA/R)









