Seorang kakek bernama Arsalim, 63, warga Komplek Depsos, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua penjaga bangunan sarang burung walet di Jl Mawar, Desa Jaya Karet.
"Arsalim diancam dengan pasal 365 ayat 1, 365 ayat 2 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukumanm aksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Azmi Halim, Rabu (24/2/2016).
Dalam kasus tersebut, tersangka mencuri sarang burung walet di Jalan Mawar, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, pada Senin (22/2). Lalu polisi menangkapnya pada Selasa (23/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika menjalankan aksinya, tersangka melukai dua penjaga bangunan sarang burung walet, yakni Ahmad Kumairi (32) warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dengan luka sabetan benda tajam pada kedua tangannya. Kemudian korban kedua atas nama Bahrun (57) warga Desa Jaya Karet mengalami luka di bagian pipi dan lehernya.
"Hingga kini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Dr Murjani Sampit, akibat luka tembak di bagian kaki dan robek dibagian perut," ungkap Azmi.
Azmi mengungkapkan, mereka terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. Sementar luka di bagian perut yang dideritanya akibat terkena senjata tajam milik tersangka sendiri, ketika melarikan diri ke hutan dekat tempat kejadian.
"Kondisinya sudah berangsur membaik, namun masih lemah dan belum bisa dimintai keterangan. Kita masih menunggu kondisinya lebih baik, selanjutnya akan kita periksa," kata Azmi.
Tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Jaya Karya. Dalam sebulan terakhir, pencurian sarang walet sedang marak, namun pelakunya baru pertam kali ini tertangkap. (M HAMIM/m)


