KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mendorong para kepala desa atau kades dapat menggunakan Dana Desa (DD) secara maksimal agar pembangunan tersentuh hingga ke tingkat bawah.

"Sebagai mana diarahkan bapak presiden, kementerian, gubernur, dan bupati ingat bahwa DD dan ADD itu adalah uangnya rakyat, bukan uang kades," kata Budi, Minggu, 29 Januari 2023.

Jadi proses penggunaannya itu harus melalui ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku, kemudian juga harus dipertanggungjawabkan. 

"Karena sekali lagi, itu bukan uangnya kades, itu adalah untuk masyarakat yang harus dimanfaatkan," ucapnya.

Ia berharap melalui dana desa tersebut dapat mendorong agar pembangunan menyentuh sampai ke tingkat bawah. 

"Jadi, jangan sampai masyarakat sampai pelosok itu terkendala karena penggunaannya tidak maksimal, bahkan apalagi sampai diselewengkan, kita harap jangan lah," imbuhnya.

--page

Karena lagi ini merupakan haknya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari pemerintah. 

"Kita ini hanya pelaksana. Yang menikmati hasil adalah masyarakat dan mereka harus mendapatkannya secara maksimal," harapnya.

Tahun ini nominal DD untuk 214 desa di Kabupaten Kapuas totalnya sebesar Rp 181.835.924.000 bersumber dari APBN pemerintah pusat. (DODI RIZKIANSYAH/R)