Terdakwa mantan Direktur RSUD Muara Teweh, dr Frederik Reinsya Manginte divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu ia diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 328 juta atau kurungan selama 6 bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (24/2). Pembacaan vonis itu dilakukan majelis hakim yang diketuai Mulyanto dan dua hakim anggota Darlina Darwis dan Anuar Sakti Siregar. Dalam sidang putusan ini majelis hakim juga memvonis Herry Reonardo yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPT) dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diharuskan pula mengganti UP sebesar Rp93 juta atau penjara selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi saat proyek pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp 4 miliar pada tahun 2012. Proyek yang didanai dari APBD Barito Utara (Barut) ini kemudian dikorupsi dengan mengambil diskon (potongan harga) dari distributor alat kesehatan (alkes).
“Saat membuat HPS (Harga Pemakaian Sendiri) terdakwa tidak mencantumkan diskon yang diterima,” ungkap hakim.
Diuraikan dalam amar putusan, bahwa kedua terdakwa menerima diskon dari distributor mulai dari 32 persen-58 persen dari harga alkes sebenarnya.
“Diskon tersbeut sebenarnya adalah dana milik Negara,” tambah hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Hendry S Dalim dan Kartika Cendrasari menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sikap pikir- pikir ini juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makruf dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
“Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” ungkap Makruf.
Terdakwa dr Frederik Reinsya Manginte selain menjabat Direktur RSUD Muara Teweh kala itu juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain dihukum dalam perkara korupsi alkes ini terdakwa dr Frederik Reinsya Manginte sebelumnya juga didakwa dalam perkara korupsi pemotongan upah karyawan RSUD Muara Teweh yang perkaranya saat ini sudah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. (dln/*)


