PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) masih memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara program transmigrasi. Moratorium transmigrasi ini juga berlaku untuk 14 kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.
“Sampai saat ini keputusan Gubernur Kalteng tentang moratorium masih belum dicabut sehingga moratorium masih berjalan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim, Bima Eka Wardana, Rabu (24/2/2016).
Bima menjelaskan, dengan tidak adanya program transmigrasi pada 2016 ini, maka pada 2010 lalu menjadi tahun terakhir Kotim menerima warga transmigrasi.
Untuk diketahui transmigrasi asal Jawa Tengah tiba di Kotim pada 25 November 2010 lalu sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) dan 92 jiwa. Kemudian dari Yogyakarta sebanyak 25 KK dan 75 jiwa. Selanjutnya transmigran dari Jawa Barat sebanyak 25 KK .
Para transmigrasi tersebut ditempatkan di Desa Kandan Kecamatan Kota Besi.
Sementara untuk para trasmigran yang sudah dibina, saat ini semuanya sudah berhasil dan kawasan yang dihuni para transmigran tersebut juga telah dijadikan desa definitif.
Untuk diketahui, dalam program transmigran tersebut setiap keluarga transmigran mendapat lahan 2 hektare. Mulanya transmigran diberikan lahan pekarangan termasuk rumah.
Terkendala status lahan
Moratorium transmigrasi terjadi hampir sekitar 5 tahun terakhir, karena terkendala ketersediaan lahan untuk transmigrasi. Lahan yang masih berstatus kawasan hutan produksi (HP) tidak bisa dialihfungsikan sebagai lahan untuk transmigrasi.
Kendati sudah ada informasi terkait kawasan HP yang bisa digunakan dengan izin pinjam pakai, Bima menilai hal tersebut juga tidak akan bisa berlangsung secara cepat.
Karena, proses pembuatan izin pinjam pakai bakal memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. “Selain syarat lahan yang harus clear and clean juga banyak lahan yang tumpang tindih jadi kita tidak bisa seenaknya menggunakan lahan itu,” ucapnya.
(FI/B-2)


