PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng memggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 dalam rangka membahas dua raperda yang sudah selesai dilakukan pembahasan, Senin, 30 Januari 2023.

Adapun 2 raperda yang dibahas tersebut yakni masing-masing terkait Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak didampingi Wakil Ketua III, Faridawaty Darland Atjeh dan dihadiri Anggota DPRD Kalteng dari 7 fraksi pendukung dewan.

Hadir juga Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, jajaran Sekretariat Dewan Kalteng, Sekretariat Daerah Kalteng, OPD Kalteng, serta instansi vertikal.

"Pada siang hari ini, Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2023 saya resmi buka dan terbuka untuk umum," kata Abdul Razak selaku pimpinan rapat.

--page

Rapat pun dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari panitia khusus (Pansus) dua raperda tersebut tentang hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kalteng bersama dengan tim dari Pemprov Kalteng yang disampaikan juru bicara Pansus yakni Siti Nafsiah.

Selanjutnya, disampaikan hasil rapat gabungan komisi-komisi bersama dengan tim dari Pemprov Kalteng terkait Raperda Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. (DONNY D/H)