BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi I DPRD Gunung Mas Gumer berpesan agar kepala desa di wilayah setempat berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
"Dana desa yang bersumber dari APBN serta alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, dalam pengelolaannya harus transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gumer, Senin, 30 Januari 2023.
Gumer mengatakan jangan sampai ada kepala desa di Gumas yang terjerat hukum dan masuk bui lantaran tergoda menyelewengkan DD/ADD.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan dana desa maupun alokasi dana desa bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa, melainkan untuk pembangunan di desa, dalam percepatan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
"Jangan aji mumpung, pelajari aturan yang ada, jika belum paham, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi dan kepentingan pribadi," terangnya.
Gumer melanjutkan bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
--page
Sedangkan alokasi dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten, di antaranya membiayai tunjangan perangkat desa dan lainnya.
Dia berharap adanya peran aktif masyarakat untuk mengawasi pembangunan di desa yang menggunakan DD atau ADD. Tujuannya untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (RISKA YULYANA/R)









